Jumat, 03 Februari 2012

STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
MADRASAH IBTIDAIYAH

 

A.    LATAR BELAKANG

Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

PENILAIAN AKHIR TAHUN 2020

    PENILAIAN AKHIR TAHUN SEMESTER II (GENAP) MI MANARULHUDA KARANGTENGAH TAHU...