Lambang Kementerian Agama
1. Bintang
bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi
norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. 17 kuntum
bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna
Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela
Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945.
3. Butiran Padi
dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian
mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan
merata.
4. Kitab Suci
bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan
duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang
Maha Esa.
5. Alas
Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada
proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6. Kalimat
“Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi
kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan
ikhlas.
7. Perisai yang
berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat
beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945
8. Kelengkapan
makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan
hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan
tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar