Akhir-akhir
tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi reformasi dalam dunia
pendidikan indonesia, khususnya dalam hal kesejahteraan guru atau pendidik.
Untuk mendapatkan kesejahteraan atau tunjangan tersebut seorang pendidij harus
memenuhi beberapa syarat kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam
jam tatap muka atau biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.
Namun ada
beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam tersebut, untuk itu
ada beberapa pertanyaan seputar masalah ini.
T= TANYA
J = JAWAB
T =
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan
sebutkan dasar hukumnya?
J =
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam
pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang
pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas
guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut
PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran
adalah