Akhir-akhir
tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi reformasi dalam dunia
pendidikan indonesia, khususnya dalam hal kesejahteraan guru atau pendidik.
Untuk mendapatkan kesejahteraan atau tunjangan tersebut seorang pendidij harus
memenuhi beberapa syarat kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam
jam tatap muka atau biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.
Namun ada
beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam tersebut, untuk itu
ada beberapa pertanyaan seputar masalah ini.
T= TANYA
J = JAWAB
T =
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan
sebutkan dasar hukumnya?
J =
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam
pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang
pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas
guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah
Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa
diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak
diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai
jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana
dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang
diperkenankan?
J: Team
teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan seperti team
teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009
tidak berlaku.
T: Bagaimana
alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai
aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat
memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk
memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam
mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran
eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya
menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam
5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan.
sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur
jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya.
sebagai contoh tingkat Aliyah, standar kurikulum menghendaki maksimal jam
pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. J
T: Saya
seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena kekurangan jam
mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah hal ini?
J : Tidak
boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru
MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar di MI adalah
guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya
guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal saya dan hanya
mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek
kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya. Bolehkah hal tersebut.
J :
Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya
diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Demikianlah,
semoga bisa membantu enjawab pertanyaan anda, terima kasih
Inilah Jumlah Jam Mengajar Yang Sesuai Aturan
Akhir-akhir tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi
reformasi dalam dunia pendidikan indonesia, khususnya dalam hal
kesejahteraan guru atau pendidik. Untuk mendapatkan kesejahteraan atau
tunjangan tersebut seorang pendidij harus memenuhi beberapa syarat
kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam jam tatap muka atau
biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.
Namun ada beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam
tersebut, untuk itu ada beberapa pertanyaan seputar masalah ini.
T= TANYA
J = JAWAB
T = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh
empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no
74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan
seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam
permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan
minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu
seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah
jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga
anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar
kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan
maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah,
standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42
jam mengajar. J
T: Saya seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena
kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah
hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru
MAPEL. Guru MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar
di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal
saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24
jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya.
Bolehkah hal tersebut.
J : Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui
jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Demikianlah, semoga bisa membantu enjawab pertanyaan anda, terima kasih
Inilah Jumlah Jam Mengajar Yang Sesuai Aturan
Akhir-akhir tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi
reformasi dalam dunia pendidikan indonesia, khususnya dalam hal
kesejahteraan guru atau pendidik. Untuk mendapatkan kesejahteraan atau
tunjangan tersebut seorang pendidij harus memenuhi beberapa syarat
kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam jam tatap muka atau
biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.
Namun ada beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam
tersebut, untuk itu ada beberapa pertanyaan seputar masalah ini.
T= TANYA
J = JAWAB
T = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh
empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no
74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan
seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam
permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan
minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu
seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah
jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga
anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar
kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan
maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah,
standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42
jam mengajar. J
T: Saya seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena
kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah
hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru
MAPEL. Guru MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar
di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal
saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24
jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya.
Bolehkah hal tersebut.
J : Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui
jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Demikianlah, semoga bisa membantu enjawab pertanyaan anda, terima kasih
Inilah Jumlah Jam Mengajar Yang Sesuai Aturan
Akhir-akhir tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi
reformasi dalam dunia pendidikan indonesia, khususnya dalam hal
kesejahteraan guru atau pendidik. Untuk mendapatkan kesejahteraan atau
tunjangan tersebut seorang pendidij harus memenuhi beberapa syarat
kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam jam tatap muka atau
biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.
Namun ada beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam
tersebut, untuk itu ada beberapa pertanyaan seputar masalah ini.
T= TANYA
J = JAWAB
T = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh
empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no
74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan
seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam
permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan
minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu
seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah
jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga
anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar
kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan
maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah,
standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42
jam mengajar. J
T: Saya seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena
kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah
hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru
MAPEL. Guru MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar
di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal
saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24
jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya.
Bolehkah hal tersebut.
J : Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui
jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Demikianlah, semoga bisa membantu enjawab pertanyaan anda, terima kasih
Akhir-akhir
tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi reformasi dalam dunia
pendidikan indonesia, khususnya dalam hal kesejahteraan guru atau pendidik.
Untuk mendapatkan kesejahteraan atau tunjangan tersebut seorang pendidij harus
memenuhi beberapa syarat kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam
jam tatap muka atau biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.
Namun ada
beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam tersebut, untuk itu
ada beberapa pertanyaan seputar masalah ini.
T= TANYA
J = JAWAB
T =
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan
sebutkan dasar hukumnya?
J =
Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam
pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang
pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas
guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut
PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran
adalah
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah
Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa
diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak
diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi sebagai
jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana
dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang
diperkenankan?
J: Team
teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan seperti team
teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009
tidak berlaku.
T: Bagaimana
alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai
aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat
memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk
memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan minimal 24 jam
mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu seperti jam pelajaran
eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya
menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam
5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan.
sebab hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur
jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya.
sebagai contoh tingkat Aliyah, standar kurikulum menghendaki maksimal jam
pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar. J
T: Saya
seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena kekurangan jam
mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah hal ini?
J : Tidak
boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru
MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar di MI adalah
guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya
guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal saya dan hanya
mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek
kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya. Bolehkah hal tersebut.
J :
Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya
diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Demikianlah,
semoga bisa membantu enjawab pertanyaan anda, terima kasih
Belum ada komentar untuk "Inilah Jumlah Jam Mengajar Yang Sesuai Aturan"
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan komentar yang baik,Setelah komentar, klik "Subcribe by email", biar ada pemberitahuan jika ada balasan.